JAKARTA — Badan Legislasi DPR RI membahas penguatan kewenangan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam rancangan undang-undang Satu Data Indonesia (SDI).
Pembahasan ini berlangsung di kompleks parlemen, Senin, 20 April 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan kewenangan BSDI akan mencakup pengaturan standar data, metadata, hingga infrastruktur teknis yang mendukung integrasi data nasional.
Baca Juga: Kepala BGN Sebut Rata-rata IQ Penduduk Indonesia 78, MBG Diarahkan Jadi Solusi Intervensi Gizi Sejak Dini untuk Cegah Stunting "Standar data, metadata, dan infrastruktur teknis menjadi fondasi untuk menjamin keterbandingan, interoperabilitas, dan keterpaduan data," kata Bob dalam rapat pembahasan.
Menurut dia, penguatan kewenangan tersebut sekaligus membatasi peran produsen data.
Dalam skema yang diusulkan, produsen data tidak diperkenankan mengelola atau menguasai data secara mandiri di luar kerangka SDI.
Bob menegaskan hanya BSDI yang nantinya memiliki otoritas dalam pengelolaan dan integrasi data nasional.
"Tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil alih kewenangan tersebut," ujarnya.
Selain itu, produsen data juga dilarang memusatkan penguasaan data pada satu institusi tertentu atau melakukan validasi tunggal di luar mekanisme yang diatur BSDI.
Rancangan ini, kata Bob, bertujuan menciptakan tata kelola data yang terintegrasi dan akuntabel.
Keberadaan BSDI diharapkan menjadi pusat kendali dalam memastikan data nasional dapat digunakan secara konsisten lintas sektor.
Pembentukan BSDI sendiri telah disepakati Baleg DPR pada 15 April 2026, meski lembaga tersebut belum resmi berdiri.