JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengakui adanya kelengahan dalam kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp 28 miliar.
Perseroan menyebut, kasus tersebut tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berdampak pada BNI.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan nilai kerugian tersebut mengacu pada perkembangan penyidikan aparat kepolisian terbaru.
Baca Juga: Akhirnya! BNI Janji Kembalikan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar Minggu Ini "BNI termasuk yang dirugikan dalam kejadian ini. Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan, kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui audit internal.
Ia menegaskan, praktik tersebut dilakukan oleh oknum individu di luar sistem dan kewenangan resmi perbankan.
Menurut dia, produk investasi yang ditawarkan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional BNI dan bukan merupakan layanan resmi bank.
"Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal," kata Munadi.
Meski demikian, BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah.
Perseroan telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai tahap awal, sementara sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui mekanisme hukum yang disepakati para pihak.
"Pengembalian dilakukan secara bertahap dan dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya.
BNI menegaskan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus ini.