JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan memperluas kesempatan kerja bagi kelompok lanjut usia (lansia) tidak dapat diberlakukan secara seragam untuk seluruh sektor industri.
Kebijakan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan bahwa tenaga kerja lansia memiliki karakteristik pemanfaatan yang sangat spesifik.
Baca Juga: Prabowo, Polymath Man, dan Jalur Strategis Indonesia Karena itu, pendekatan rekrutmen tidak bisa digeneralisasi untuk semua jenis pekerjaan.
"Karakter pemanfaatan tenaga kerja lansia memang cenderung sangat spesifik dan tidak bisa digeneralisasi ke semua jenis pekerjaan," ujar Shinta, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, sejumlah perusahaan sebenarnya telah lama melibatkan pekerja senior yang masih produktif dalam berbagai peran strategis.
Mereka kerap ditempatkan sebagai penasihat, tenaga ahli, mentor, hingga spesialis teknis.
Kelompok ini, kata Shinta, memiliki nilai tambah berupa pengalaman, jejaring, dan keahlian yang tidak selalu dimiliki tenaga kerja muda.
Karena itu, pemanfaatan tenaga kerja lansia dinilai bukan hal baru di dunia usaha.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan perluasan akses kerja bagi lansia harus ditempatkan secara proporsional di tengah struktur pasar kerja Indonesia yang masih didominasi angkatan kerja usia produktif.
Indonesia, menurutnya, masih berada dalam fase bonus demografi.
"Pengembangan peran tenaga kerja lansia dapat dilihat sebagai pelengkap yang bersifat selektif, sesuai kebutuhan sektor," ujarnya.