JAKARTA - Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 4,3 hektare di sekitar Stasiun dan Pasar Tanah Abang.
Lahan yang terbagi dalam tiga bidang tersebut terdiri dari satu bidang seluas 1,3 hektare yang dikenal sebagai area Pasar Tasik, serta dua bidang lain yang berada berdampingan dan kerap disebut sebagai tanah bongkaran.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 18 yang diterbitkan pada 2008.
Baca Juga: OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara Perusahaan pelat merah itu menyatakan memiliki dasar hukum yang sah atas pengelolaan area tersebut.
Namun, klaim berbeda disampaikan oleh pihak ahli waris bernama Sulaiman Effendi.
Ia mengaku memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.
Ahli waris tersebut kemudian memberikan mandat kepada organisasi masyarakat GRIB Jaya untuk mengamankan lahan yang disengketakan.
Sengketa ini semakin kompleks setelah kubu GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules menyatakan keberatan atas tudingan penguasaan ilegal.
Pihaknya menegaskan bahwa lahan tersebut masih berada dalam klaim ahli waris dan belum pernah dialihkan kepada PT KAI.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, menyebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara ahli waris dengan PT KAI.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika keberadaan mereka disebut sebagai pendudukan ilegal.
"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli," ujar Wilson.