JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya dibalas dengan laporan ke polisi. Ia menyebut kritik merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons laporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik kebijakan swasembada pangan, serta kasus serupa yang menimpa Ubaedillah Badrun.
"Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: PDIP Soroti Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi Pigai menilai, kritik publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan justru dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, fenomena pelaporan terhadap kritik belakangan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah, seolah-olah anti kritik dan anti demokrasi.
Ia juga menyinggung bahwa kritik yang disampaikan masih berada dalam koridor wajar sebagai bagian dari diskursus publik, selama tidak mengandung unsur hasutan, ujaran kebencian, atau serangan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk menjawab kebutuhan publik. Kritik itu bagian dari kontrol sosial," ujarnya.
Pigai menambahkan, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menjaga ruang diskusi publik tetap sehat dan konstruktif.
"Respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi," tegasnya.*
(dw/dh)