JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berjalan tanpa kendala. Penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan hingga saat ini tidak ditemukan hambatan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan," kata Iman, Sabtu (17/4/2026).
Baca Juga: Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Ia menjelaskan, penyidik tetap menjaga profesionalitas serta mengakomodasi setiap fakta hukum yang muncul selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berjumlah tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma.
Belakangan, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar diketahui telah dicabut status tersangkanya setelah mengajukan restorative justice (RJ).*(in/dh)