JAKARTA - KontraS menyatakan akan memboikot seluruh proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang," ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Surati Prabowo, Andrie Yunus Sebut Pengadilan Militer Kasusnya Tak Legitimate Dimas menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya untuk sidang perdana, tetapi juga berlaku hingga akhir proses persidangan.
"Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tegasnya.
Menurutnya, sejak awal pihak TNI telah menyampaikan komitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, KontraS menilai hal tersebut tidak terwujud.
Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk identitas para pelaku yang belum sepenuhnya diungkap ke publik.
"Empat orang terduga pelaku yang kemarin sempat dirilis oleh pihak Puspom TNI tanggal 18 Maret, itu juga tidak berhasil ditunjukkan mukanya," ujarnya.
KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengklaim telah melakukan penelusuran mandiri dan menemukan indikasi keterlibatan lebih luas dalam kasus tersebut, termasuk dugaan adanya 16 pelaku lapangan.
Namun, temuan tersebut disebut tidak mendapat respons dari pihak TNI.
"Jadi buat apa kami percaya kepada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel," kata Dimas.
Diketahui, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.