JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mendatangi Istanna Kepresidenan, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan surat dari korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pemberitahuan terkait penyerahan surat tersebut melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Kami kemarin sudah berkirim surat bahwa kami akan menyerahkan surat desakan dari sejumlah masyarakat sipil. Ada teman-teman dari organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), lalu juga ada teman-teman SAFENet, ada teman-teman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, ada teman-teman KontraS, ada teman-teman Amnesty International Indonesia," kata Dimas di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Program MBG Bikin Siswa Lebih Semangat Sekolah dan Jarang Sakit, Kemendikdasmen Ungkap Faktanya Dimas menjelaskan, surat tersebut berisi desakan kepada Presiden untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Andrie Yunus. Selain itu, pihaknya juga membawa langsung surat yang ditulis oleh Andrie Yunus.
"Dan kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus, yang ditulis untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.
Surat tersebut kemudian dibacakan di lokasi. Dalam isi surat, Andrie Yunus mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya.
Isi Surat Andrie Yunus:
Jakarta, 17 April 2026Kepada Yth.Bapak Prabowo SubiantoPresiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.