JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang dinilai abai dalam melindungi penggunanya.
Berdasarkan data terbaru, rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan kasus setiap tahun. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual berbasis online menjadi bentuk yang paling dominan dengan lebih dari 1.600 kasus.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan praktik kekerasan berlangsung tanpa penanganan.
Baca Juga: Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia Jika Wikimedia Tak Daftar PSE dalam 7 Hari "Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya, yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform digital jika konten atau aktivitas yang ada dinilai membahayakan masyarakat.
"Kalau memang sangat membahayakan, kami bisa mengenakan sanksi hingga penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa tingginya angka laporan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pasalnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Ia menyebut keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan, terutama di wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi kendala utama bagi korban untuk mengakses bantuan.
"Keterbatasan ini menghambat korban dalam pelaporan serta mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis," jelasnya.
Komnas Perempuan pun menyambut baik kolaborasi dengan Komdigi dalam memperkuat pengawasan dan penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.*