JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah diproses pada tahap awal administrasi penyidikan (mindik).
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dalam tahap pendistribusian dan penyiapan administrasi penyidikan," kata Budi, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Satgas Anti Penyelundupan Bongkar Mafia Ekspor-Impor, Soroti Kebocoran Negara Dalam laporan tersebut, Faizal menilai dirinya telah dicemarkan melalui pernyataan yang menyebut dirinya diduga menerima fasilitas dalam kasus yang tengah diusut KPK. Dugaan itu muncul dari pernyataan yang beredar pada 8 April 2026.
"Ini terkait pencemaran nama baik. Dalam unggahan pemberitaan disebutkan adanya pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan menerima barang atau fasilitas," jelasnya.
Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses dengan memanggil pelapor untuk melengkapi bukti serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pelapor nanti akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tambah Budi.
Diketahui, laporan Faizal telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia juga melaporkan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Faizal menyebut, tudingan tersebut menggiring opini publik bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Budi Prasetyo menanggapi laporan tersebut sebagai bagian dari hak warga negara dalam menempuh jalur hukum. Ia memastikan seluruh proses di KPK berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati laporan tersebut. Semua proses yang dilakukan KPK merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik," ujar Budi.
Ia menegaskan, setiap informasi yang disampaikan ke publik bertujuan agar masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara terbuka.*