JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan akan memblokir layanan Wikimedia Foundation apabila tidak segera menyelesaikan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak Rabu, 15 April 2026, bagi Wikimedia untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kemkomdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons," ujar Alexander dalam keterangan pers, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: Lantik 76 Pejabat Pemko Medan, Rico Waas Warning: 6 Bulan Tanpa Hasil, Siap Dievaluasi! Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan tata kelola ruang digital agar seluruh penyelenggara sistem elektronik tunduk pada regulasi nasional.
Pemerintah, kata Alexander, sebelumnya telah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran atas permintaan Wikimedia sejak tahun lalu.
Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
"Jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran," ujarnya.
Kemkomdigi menegaskan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, termasuk media sosial, e-commerce, hingga platform berbasis pengetahuan seperti Wikimedia.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memastikan perlindungan data pengguna, kepatuhan hukum, serta menciptakan ruang digital yang tertib dan adil di Indonesia.*
(km/ad)