BANDA ACEH - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring kelembagaan sekaligus memperkuat kerja sama di bidang pendidikan hukum dan pengembangan sumber daya manusia.
Rombongan Unmuha dipimpin Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mainita, didampingi Wakil Dekan I Trio Yusandi, Wakil Dekan II Hj. Syukriah, serta sejumlah pejabat fakultas lainnya, termasuk unsur kemahasiswaan dan alumni.
Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan Mereka disambut langsung oleh Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Marzuki Ali Basyah, beserta jajaran pejabat utama Polda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Mainita menyampaikan bahwa kolaborasi antara institusi pendidikan dan kepolisian menjadi penting untuk memperkuat kualitas akademik, khususnya dalam bidang hukum yang bersentuhan langsung dengan praktik di lapangan.
"Audiensi ini merupakan langkah awal untuk menjajaki kerja sama strategis. Kami berharap dapat membuka ruang bagi mahasiswa dan dosen, mulai dari riset, kuliah umum, hingga pembelajaran langsung di lapangan," ujar Mainita.
Ia menilai, pembelajaran hukum tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi juga membutuhkan pengalaman empiris agar mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap sistem penegakan hukum.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut.
Ia menyebut sinergi antara kepolisian dan perguruan tinggi dapat memberikan dampak positif, baik bagi penguatan kapasitas akademik maupun peningkatan kompetensi personel kepolisian.
"Polda Aceh menyambut baik rencana kerja sama ini. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik di lingkungan kampus maupun kepolisian," kata Marzuki.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berharap dapat menghadirkan program yang lebih aplikatif dan berdampak bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan mahasiswa sebagai calon praktisi hukum di masa depan.*