JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ia menyebut sekitar 10 persen kelompok masyarakat ekonomi atas justru ikut menerima subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan sinkronisasi data antara pemerintah dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Budi, bantuan yang seharusnya ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin masih belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Masih ada sekitar 10 persen orang terkaya yang iurannya kita bayarkan," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: BPJS PBI Capai 96,8 Juta Jiwa, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,7 Triliun per Tahun Ia menjelaskan, dari total sekitar 96,8 juta peserta PBI JKN, terdapat sekitar 47 ribu peserta yang masuk kategori tidak tepat sasaran. Bahkan, ia sempat berkelakar salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan pernah masuk dalam daftar tersebut.
Selain pada kategori PBI, ketidaktepatan sasaran juga ditemukan pada segmen lain. Sebanyak 35 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri yang menerima subsidi dinilai tidak tepat sasaran, serta sekitar 11 juta peserta lainnya dalam kategori serupa.
Budi menegaskan, pemerintah akan melakukan perbaikan data agar penyaluran bantuan menjadi lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang direncanakan adalah mengalihkan kuota dari kelompok ekonomi atas ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Kita akan kurangi yang dari desil 10 dan dialihkan ke desil 5 yang lebih membutuhkan," jelasnya.
Program PBI JKN sendiri merupakan skema bantuan pemerintah untuk membiayai iuran peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, dengan besaran iuran sekitar Rp42 ribu per bulan untuk layanan kelas tiga.
Pemerintah berharap, dengan pembaruan data dan kebijakan yang lebih tepat sasaran, program jaminan kesehatan nasional dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.*
(d/dh)