JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
Irfan menegaskan, pemerintah tidak ingin ada lagi kasus jemaah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau visa kerja.
"Kita berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa visa haji yang resmi," ujar Irfan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Klaim Biaya Haji Turun Rp 7 Juta sejak Era Prabowo Ia mengungkapkan, pada musim haji tahun sebelumnya, sekitar 1.000 WNI terpaksa ditahan dan dicegah berangkat karena tidak memiliki visa haji yang sah.
Tak hanya itu, sejumlah WNI yang sudah berada di Arab Saudi juga dilaporkan tidak bisa memasuki Kota Mekkah lantaran tidak mengantongi visa haji resmi.
"Banyak yang sudah sampai di Saudi, tapi tidak bisa masuk Mekkah karena hanya menggunakan visa ziarah atau visa kerja," jelasnya.
Menurut Irfan, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan pengawasan yang lebih ketat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pemeriksaan terhadap calon jemaah akan dilakukan di berbagai titik untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi.
"Dan tahun ini pemerintah Saudi akan lebih ketat. Beberapa titik akan ada pemeriksaan," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur tidak resmi yang berisiko menimbulkan kerugian, baik secara materi maupun keselamatan.
Pemerintah, lanjut Irfan, berkomitmen memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
(dh)