JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul inisiatif BEM dan IKM FH UI yang menggelar forum terbuka untuk menghadirkan 16 mahasiswa terduga pelaku dalam satu ruang dialog bersama korban dan mahasiswa lainnya.
"Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespons cepat kasus ini dengan menggelar forum terbuka seperti RDPU," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI: Terjadi Sejak 2025, 27 Korban Termasuk 7 Dosen Perempuan Menurut dia, forum tersebut menjadi langkah positif karena membuka ruang komunikasi langsung antara korban dan terduga pelaku. Mahasiswa, lanjutnya, dapat menyampaikan pertanyaan sekaligus menuntut pertanggungjawaban secara terbuka.
Habiburokhman menilai pendekatan yang mengedepankan transparansi dan ketegasan seperti ini penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia optimistis, kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
"Fenomena pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respons BEM dan IKM FH UI ini patut diapresiasi karena cepat, terbuka, dan tegas," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tidak pantas di grup chat dikumpulkan dalam forum yang digelar di Auditorium FH UI. Dalam forum tersebut, para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan forum itu digelar sebagai wadah bagi korban untuk memperoleh kejelasan sekaligus respons langsung dari para pelaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Diperlukan sanksi tegas yang berpihak pada korban agar memberikan efek jera serta menjaga integritas lingkungan kampus.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia menyatakan tengah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.
UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dan aturan kampus.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat pentingnya penegakan aturan serta perlindungan terhadap korban di lingkungan pendidikan tinggi.*