JAKARTA – Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 1,77 triliun menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk menutupi lonjakan tersebut.
Hidayat menilai terdapat ketidaksinkronan pernyataan antara Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) dengan wakil menterinya terkait sumber dana. Sebelumnya disebutkan kenaikan biaya akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun di sisi lain disebut bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Yang semula dinyatakan akan diambil dari APBN, ternyata dalam penjelasan lain disebut bersumber dari BPIH. Ini tentu memerlukan penjelasan yang sama dan terbuka," ujar Hidayat dalam rapat kerja, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: DPR Puji Polri: Paling Transparan dalam Menindak Pelanggaran Internal Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, memberikan penjelasan secara transparan kepada publik dan calon jemaah haji. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kenaikan biaya yang terjadi.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kenaikan biaya penerbangan haji dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar mata uang.
Ia menyebut, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya sebesar Rp 974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines mengajukan Rp 802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.
"Secara agregat, total biaya melonjak Rp 1,77 triliun," ujar Irfan.
Pemerintah saat ini tengah mencari alternatif pembiayaan untuk menutupi kenaikan tersebut. Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga melibatkan Kejaksaan Agung untuk memastikan legalitas sumber pendanaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan haji termasuk dalam komponen BPIH, sementara biaya penerbangan petugas kloter bersumber dari APBN.
Meski terjadi kenaikan signifikan, Irfan menegaskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji 2026.
"Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," tegasnya.*
(k/dh)