JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. KPK menyatakan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Selama masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam amar putusan, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim menemukan sejumlah bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan, yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan batal demi hukum. KPK juga diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik tertanggal 19 Januari 2024 dan SPDP 22 Januari 2024.
Tak hanya itu, hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik, seperti pelarangan ke luar negeri, penyitaan, hingga penggeledahan, tidak sah dan memerintahkan barang sitaan dikembalikan.
Namun, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait ganti kerugian dan rehabilitasi.
Diketahui, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.*