JAKARTA – Roy Suryo mengaku kaget melihat mantan pengacaranya, Pitra Romadoni, muncul sebagai pihak tergugat intervensi dalam sidang gugatan warga (citizen lawsuit) terkait kasus ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran Pitra dalam ruang sidang menjadi sorotan, terutama karena hingga hari kedua persidangan, pihaknya belum melengkapi dokumen yang diminta majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Yasena, mempertanyakan posisi tergugat intervensi tersebut dalam perkara yang tengah bergulir.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Rismon Siap Somasi Dokter Tifa soal Buku White Paper "Sebetulnya kaitan dengan tergugat intervensi ini keperluannya apa? Kami juga masih bingung," ujarnya, Senin (13/4/2026).
Akibat belum lengkapnya dokumen, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada pihak intervensi melengkapi berkas.
Roy Suryo mengaku sudah mengetahui kehadiran Pitra sejak sidang pertama, namun tetap terkejut dengan peran yang diambil.
"Kaget juga ya, tiba-tiba muncul sebagai tergugat intervensi," kata Roy.
Gugatan Purnawirawan TNI
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI bersama warga sipil. Mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani perkara yang menjerat Roy Suryo.
Berikut daftar jenderal purnawirawan TNI yang turut menggugat:
- Soenarko- Sony Santoso- Moeryono Aladin- Moch Amiensyah- Nazirsyah- Firdaus Syamsudin- Sudarto- Dedi Priatna- Jumadi
Selain itu, gugatan juga melibatkan enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel, yakni Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, dan Sopandi Ali, serta dua warga sipil.