JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara.
Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut.
Baca Juga: Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Lewat Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp270 Juta "Benar," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.
Dalam keputusan itu, posisi Kajari Karo yang sebelumnya dijabat Danke Rajagukguk kini diisi Edmond Novvery Purba.
Sebelum menduduki jabatan baru, Edmond menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Rotasi ini terjadi di tengah sorotan terhadap Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.
Perkara tersebut bermula pada 2020 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per proyek kepada 50 desa, dengan 20 desa di antaranya menyetujui.
Pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penggelembungan anggaran.
Jaksa menilai sejumlah komponen biaya dalam jasa tersebut tidak memiliki nilai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun serta denda sesuai nilai kerugian negara.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.