JAKARTA — ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepastian mutasi ini juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Baca Juga: GAMKI Sumut Gelar Ibadah Paskah, Syukuran Bona Taon, dan RPH ke-5 Tahun 2026 dalam Satu Momentum Penguatan Iman dan Konsolidasi Organisasi "Benar," ujar Anang melalui pesan singkat, Senin, 13 April 2026.
Salah satu nama yang mendapat sorotan adalah Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam mutasi ini, Harli dipindahkan ke posisi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Posisi Kajati Sumatera Utara selanjutnya diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Selain itu, rotasi juga menyentuh sejumlah posisi strategis lainnya.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Posisi yang ditinggalkannya sebagai Kajati Jawa Timur kini diisi oleh Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.
Perubahan juga terjadi di Jawa Barat. Jabatan Kajati yang sebelumnya diemban Herman Dekristo kini diisi oleh Sutikno, yang sebelumnya menjabat Kajati Riau.
Sementara Herman dipercaya mengisi posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.