JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang digunakan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KPK menegaskan pada prinsipnya setiap pengadaan barang di instansi pemerintah diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
"Untuk pengadaan di instansi sepanjang sesuai regulasi yang ada, silakan saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar! Pernyataan KPK ini muncul di tengah sorotan publik dan DPR terhadap pengadaan 21.801 unit motor listrik yang disebut tidak pernah dilaporkan secara rinci ke parlemen.
Isu ini sebelumnya juga viral di media sosial, setelah beredar narasi adanya pengadaan hingga 70.000 unit kendaraan listrik untuk program MBG.
Kepala BGN Dadan Hindayana membantah angka tersebut. Ia menegaskan realisasi pengadaan hanya sebanyak 21.801 unit dari total kontrak awal 25.644 unit.
Menurut dia, motor listrik tersebut diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 48,5 persen dan digunakan untuk mendukung mobilitas petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
"Pengadaan ini bukan program mendadak. Sudah direncanakan dalam anggaran 2025 dan berjalan sesuai mekanisme," ujar Dadan.
Namun, pengadaan tersebut menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto menilai terdapat ketidaksinkronan informasi antara BGN dan Kementerian Keuangan, termasuk soal sempatnya rencana pengadaan disebut ditolak tetapi tetap berjalan.
Ia juga mempertanyakan urgensi dan harga pengadaan yang disebut mencapai Rp1,39 triliun.
Menurut dia, kondisi fiskal negara saat ini menuntut setiap belanja negara dilakukan secara ketat dan transparan.
"Semua harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," kata Pulung.