JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam untuk menjaga adab dan kehormatan Al-Qur'an menyusul kasus dua wanita di Lebak, Banten, yang bersumpah sambil menginjak kitab suci tersebut.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Menyuruh seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an adalah perbuatan yang tercela dan tidak dibenarkan," ujar Gus Fahrur, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Ramadhan Telah Usai, Tgk Didi Ingatkan Umat Islam Tetap Istiqamah Beribadah Ia menjelaskan, dalam Islam Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang harus dijaga kemuliaannya. Segala bentuk tindakan yang merendahkan atau menjadikannya sebagai alat tekanan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama.
Menurutnya, sumpah dalam Islam memiliki aturan dan etika tersendiri, yakni cukup dilakukan dengan menyebut nama Allah tanpa harus merendahkan simbol agama. Tindakan menginjak Al-Qur'an disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap sesuatu yang suci.
"Tujuan mencari kebenaran tidak boleh menghalalkan cara yang melanggar syariat," tegasnya.
PBNU juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan tabayyun atau klarifikasi serta musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, agar tidak menimbulkan fitnah maupun perpecahan.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Lebak menetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal penistaan agama.
Kasi Humas Polres Lebak Moestafa Ibnu Syafir menyebut, peristiwa itu bermula dari persoalan sepele terkait hilangnya alat makeup yang memicu tuduhan dan berujung pada aksi sumpah tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(d/dh)