JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan dan keamanan pangan tetap terjaga.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyebut jumlah SPPG yang di-suspend di wilayah Pulau Jawa mencapai 362 unit.
Baca Juga: Pihak SPPG Bantah Isu Balita Terlindas Mobil MBG di Indramayu, Ini Penjelasannya "Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang di-suspend berjumlah 362 SPPG. Dalam periode 6-10 April terdapat tambahan 41 SPPG," ujar Doni, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan.
Berdasarkan laporan harian, pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang di-suspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan, menu yang tidak layak, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi.
Jumlah tersebut meningkat pada Rabu menjadi 15 SPPG, dengan temuan tambahan berupa dugaan gangguan pencernaan, persoalan manajemen organisasi, serta ketiadaan pengawas gizi.
Kemudian pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali dihentikan sementara. Permasalahan yang ditemukan mencakup aspek sumber daya manusia (SDM), dugaan gangguan pencernaan di sejumlah daerah, hingga renovasi yang belum selesai.
Sementara pada Jumat, terdapat 3 SPPG yang disanksi dengan temuan serupa, termasuk menu yang tidak layak dan dugaan gangguan kesehatan.
Selain di Pulau Jawa, BGN juga melakukan langkah serupa di wilayah timur Indonesia. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebut sebanyak 165 SPPG dari total sekitar 4.300 unit turut di-suspend.
Penindakan dilakukan karena sejumlah dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bersifat korektif. Setiap SPPG yang di-suspend wajib melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi guna menjamin kualitas dan keamanan layanan Program MBG.*