JAKARTA- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait pelibatan hakim ad hoc dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusril mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan tersebut bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia guna mencari mekanisme yang tepat.
"Ya, bisa kita telaah masalah ini. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," ujar Yusril, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: KontraS Soroti Minim Transparansi, Ragu Peradilan Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Ia menjelaskan, pelibatan hakim ad hoc sebelumnya pernah diterapkan dalam sejumlah perkara tertentu, seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi.
Menurut Yusril, pemerintah akan memfasilitasi usulan yang disampaikan oleh Gibran agar dapat dibahas lebih lanjut bersama Mahkamah Agung.
"Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden," katanya.
Sebelumnya, Gibran mendorong agar hakim ad hoc dilibatkan dalam proses persidangan kasus tersebut. Ia menilai kehadiran hakim dari kalangan profesional dengan integritas tinggi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
"Pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," ujar Gibran.
Diketahui, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan akan disidangkan di pengadilan militer.
Gibran menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.*
(in/dh)