JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan harapan kepada hakim konstitusi yang baru, Liliek Prisbawono Adi, sebagai penggantinya.
Anwar berharap kehadiran hakim baru dapat membawa kebaikan bagi lembaga Mahkamah Konstitusi serta bangsa Indonesia secara keseluruhan.
"Mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi, dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar di Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Tukar PNM dengan Geo Dipa, Pemerintah Siapkan Bank Khusus UMKM Diketahui, Anwar Usman resmi memasuki masa pensiun sejak 6 April 2026. Ia hadir dalam acara pelantikan untuk menyaksikan pembacaan sumpah jabatan hakim MK yang baru.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga berpesan agar penggantinya dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang menjadi kewenangan MK.
"Sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara terkait undang-undang," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain menguji undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menangani perselisihan hasil Pemilu.
Anwar berharap, seluruh kewenangan tersebut dapat dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip konstitusi.*
(oz/dh)