BOGOR — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penerapan kebijakan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Ia menyebut warga dapat melaporkan ASN yang diduga tidak menjalankan WFH melalui kanal pengaduan resmi maupun media sosial.
"Kalau tidak, posting saja di media sosial, silakan viralkan tidak apa-apa," kata Bima di Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga: Imipas Gaspol Bersihkan Lapas dari Narkoba, Menteri Agus Andrianto: Petugas Terlibat Akan Dipecat dan Diproses Hukum Bima mengatakan pengawasan terhadap ASN tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, turut melakukan pemantauan berjenjang, termasuk melalui aplikasi kehadiran dan komunikasi langsung dengan pejabat terkait.
"Bisa setiap saat telepon, bahkan video call. Kalau tidak ada, pasti ada konsekuensinya. Jadi pengawasan berjenjang secara internal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan penerapan WFH ASN mengacu pada aturan pemerintah pusat.
ASN wajib melakukan presensi tiga kali sehari dari rumah dengan sistem swafoto berbasis lokasi.
Ia merinci, absensi dilakukan pada pukul 07.00–07.30 WIB, 13.00–13.30 WIB, dan 16.30–17.00 WIB menggunakan aplikasi LEGASI yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
"Namanya Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah," kata Dani.
WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor diterapkan setiap Jumat sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi.*