JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada Google selaku pengelola platform YouTube.
Sanksi tersebut diberikan karena YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban dalam melindungi anak di bawah usia 16 tahun sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan teguran itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pemerintah terhadap kepatuhan platform digital.
Baca Juga: Google Meet Resmi Hadir di Apple CarPlay: Pengemudi Kini Bisa Ikut Rapat Hanya dengan Audio Saja! "Kita jatuhkan hari ini sanksi berupa surat teguran kepada Google," ujar Meutya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi aturan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menilai belum ada langkah konkret dari pihak platform untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google yang menaungi YouTube," tegasnya.
Karena belum adanya komitmen yang jelas dalam waktu dekat, Komdigi memutuskan meningkatkan penanganan dari tahap pemeriksaan ke tahap pemberian sanksi administratif.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis platform digital akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain kepada YouTube, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan asesmen risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.*