JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati langkah hukum kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan.
Menurut Yusril, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Namun, setiap upaya hukum, termasuk kasasi, harus berlandaskan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku agar tercipta kepastian hukum yang adil," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Heboh Kasasi Delpedro, DPR: Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu! Yusril menjelaskan, perkara Delpedro dan rekan-rekannya memiliki kompleksitas hukum karena proses penyelidikan hingga persidangan awal masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Sementara itu, putusan pengadilan dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku pada awal 2026.
Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan perdebatan akademik terkait apakah jaksa masih dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas, mengingat KUHAP baru melarang upaya hukum tersebut.
"Apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai dengan KUHAP lama, atau harus mengikuti KUHAP baru yang melarang kasasi atas putusan bebas, ini menjadi perdebatan," ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir terkait diterima atau tidaknya kasasi tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
Menurut Yusril, Mahkamah Agung dapat mengambil beberapa opsi, mulai dari menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) hingga tetap memeriksa substansi perkara.
"Karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja putusan Mahkamah Agung. Pemerintah akan menghormati apapun hasilnya," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Pihak kejaksaan menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan sejumlah fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Permohonan kasasi telah diajukan pada pertengahan Maret 2026 dan kini menunggu putusan Mahkamah Agung.