JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum dalam kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus.
Ia menyebut penanganan perkara tersebut saat ini masih berlangsung, termasuk melalui mekanisme peradilan militer.
Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 7 April 2026. "Proses hukum sedang berjalan. Pemerintah tidak bisa mengarahkan jalannya peradilan," kata Pigai.
Baca Juga: KontraS Nilai Kasus Andrie Yunus Layak Gunakan Pasal Pembunuhan Menurut dia, prinsip pemisahan kekuasaan atau trias politica harus dijaga. Pemerintah, kata Pigai, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan arah putusan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Pigai juga mengingatkan publik agar tidak menghakimi kasus tersebut melalui tekanan massa maupun pemberitaan media. Ia menilai praktik trial by the mob dan trial by the press berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
Meski demikian, Pigai mengakui sorotan publik tetap penting sebagai bentuk pengawasan agar penegakan hukum berjalan profesional. Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka disebut berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI.
Pigai memastikan pemerintah tetap berpegang pada prinsip perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang politik.*
(d/dh)