JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan perluasan kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika agar dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026. Suyudi menilai penyadapan sejak tahap awal penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang bersifat tertutup.
"Teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, perlu dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan," kata Suyudi.
Baca Juga: BNN Usulkan Larangan Vape, Ini Hasil Temuannya! Ia menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan.
Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengumpulan bukti awal dalam kasus narkotika.
Suyudi berpendapat, kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk memetakan jaringan kejahatan dan menentukan arah penanganan hukum.
Selain penyadapan, BNN juga mendorong penguatan teknik penyelidikan lain seperti controlled delivery dan undercover buy dalam pemberantasan narkotika.
Menurut dia, karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap membutuhkan pendekatan khusus yang lebih fleksibel dan responsif.
Usulan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Narkotika sebagai aturan khusus (lex specialis) yang melengkapi ketentuan dalam KUHAP.*
(d/dh)