MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat sertifikasi tanah milik daerah sekaligus menuntaskan aset bermasalah guna memperkuat tata kelola aset.
Langkah ini juga diiringi upaya mengoptimalkan ratusan aset yang belum dimanfaatkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut, Timur Tumanggor, mengatakan percepatan sertifikasi dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan manfaat aset bagi publik.
Baca Juga: TP PKK Binjai Tingkatkan Kesiapan UP2K di Binjai Barat, Siap Ikuti Supervisi Provinsi "Pengelolaan aset harus tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum agar memberi nilai tambah bagi masyarakat," kata Timur, Senin, 6 April 2026.
Data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023 mencatat masih ada 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat.
Pemerintah daerah kemudian menetapkan target tahunan untuk mempercepat pensertifikatan sebagai bagian dari pengamanan aset.
Pada 2024, target sertifikasi mencapai 598 bidang, dengan 220 bidang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dan 34 sertifikat diterbitkan. Sementara pada 2025, dari target 564 bidang, sebanyak 416 bidang telah didaftarkan dengan realisasi 38 sertifikat.
Hingga Maret 2026, jumlah tanah bersertifikat tercatat mencapai 1.157 bidang. Untuk tahun ini, Pemprov menargetkan sertifikasi terhadap 772 bidang tanah.
Namun, dari 121 bidang yang telah diajukan, belum ada sertifikat yang terbit karena masih dalam proses.
Selain sertifikasi, Pemprov Sumut juga menyelesaikan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola aset daerah. Pemerintah turut membentuk tim percepatan, melakukan rekonsiliasi data lintas daerah, serta memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah mulai memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang masuk kategori idle.
Sebanyak 52 aset di antaranya tengah dinilai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menentukan nilai wajar sebelum dimanfaatkan. Aset yang telah dinilai akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemanfaatan aset agar dapat diakses publik dan calon mitra.