JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara hukum.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya perlu menelaah implikasi putusan tersebut terhadap fungsi audit forensik yang selama ini dijalankan KPK.
"Kami akan mempelajari dampak putusan ini terhadap kewenangan penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Baca Juga: Segini Kekayaan Gibran di LHKPN 2026, Naik dari Tahun Lalu Selama ini, dalam sejumlah perkara, penghitungan kerugian negara oleh KPK maupun lembaga lain seperti BPKP kerap digunakan dan dinyatakan sah oleh majelis hakim. Namun, putusan MK berpotensi mengubah praktik tersebut.
Budi menambahkan, kajian akan dilakukan oleh biro hukum KPK guna memastikan penanganan perkara ke depan tetap berjalan tanpa celah hukum.
"KPK tentu menghormati dan patuh terhadap putusan MK," ujarnya.
Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan audit kerugian negara berada pada BPK, sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945.
Permohonan uji materi terkait ketentuan ini sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa.
Mahkamah menilai penetapan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang secara konstitusional memiliki kewenangan audit keuangan negara, yakni BPK.
Putusan ini sekaligus mempertegas batas kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.*
(d/dh)