JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta program Magang Nasional atau MagangHub.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan program pemagangan tidak hanya berhenti pada pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang memiliki pengakuan kompetensi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi antara pemagangan dan sertifikasi menjadi strategi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Pendaftaran Batch 2 Sertifikasi Ahli K3 Hari Ini, Kuota 2.100 Peserta "Kami ingin pemagangan tidak hanya memberi pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dengan pengakuan resmi melalui sertifikasi," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.
Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai bukti standar kompetensi yang diakui dunia industri.
Menurut Yassierli, dunia usaha memiliki peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Karena itu, perusahaan yang aktif memfasilitasi sertifikasi akan memperoleh reward serta prioritas dalam berbagai program ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menambahkan kebijakan ini bertujuan menyelaraskan hasil pemagangan dengan kebutuhan industri.
"Peserta magang perlu memiliki bukti kompetensi yang terstandar agar lebih mudah terserap di dunia kerja," kata dia.
Saat ini, program pemagangan nasional diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai sektor. Untuk tahap awal, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan program pada April 2026.
Kemnaker memastikan peserta akan memperoleh dokumen sesuai durasi pemagangan, mulai dari sertifikat hingga surat keterangan sebagai bukti pengalaman kerja.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas akses sertifikasi melalui kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi dan mitra industri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja.*
(dh)