LABUHANBATU — Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sumatera Utara memusnahkan sebuah bom mortir yang ditemukan warga di kawasan Danau Balai, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin, 6 April 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan metode peledakan terkendali di area terbuka.
Sebelum diledakkan, petugas terlebih dahulu menyiapkan lubang khusus sesuai prosedur.
Baca Juga: Pemuda Asal Sumut Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Pacar "Proses evakuasi dan pemusnahan dilakukan di lokasi terbuka. Seluruh rangkaian berjalan aman dan terkendali," ujar Arwin.
Ia memastikan tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Penanganan mortir dilakukan sesuai standar operasional prosedur oleh tim Gegana.
Mortir tersebut sebelumnya ditemukan oleh seorang perajin batu bata berusia 18 tahun, Fikrayansyah Hasibuan, saat menggali tanah untuk bahan baku di kawasan Danau Balai, Minggu, 5 April 2026.
Warga yang curiga terhadap bentuk benda tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan area sembari menunggu tim penjinak bom.
Setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut dipastikan sebagai bahan peledak jenis mortir. Polisi kemudian melakukan evakuasi sebelum akhirnya dimusnahkan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan benda mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan.*
(ds/dh)