JAKARTA — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 27,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Data tersebut disampaikan pada 23 Maret 2026 dan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 April 2026.
Berdasarkan laporan itu, harta kekayaan Gibran mengalami kenaikan sekitar Rp 395 juta dibandingkan laporan periodik sebelumnya pada 2024 yang tercatat sebesar Rp 27,5 miliar.
Baca Juga: KPK Sebut Kepatuhan Laporan LHKPN Capai 96,24%, Sektor Yudikatif Jadi Pemimpin Aset terbesar Gibran berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 17,44 miliar. Ia tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Surakarta dan Sragen.
Selain itu, Gibran juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 286,5 juta, yang terdiri dari tiga unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Harta lainnya meliputi surat berharga sebesar Rp 5,55 miliar, kas dan setara kas Rp 4,35 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta.
Dalam laporan tersebut, Gibran tidak tercatat memiliki utang maupun harta lain di luar komponen yang dilaporkan.
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan akuntabilitas publik.*
(k/dh)