JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Senin, 6 April 2026, Nasir mempertanyakan potensi penerapan skema perampasan aset melalui putusan pengadilan tanpa terlebih dahulu adanya vonis pidana terhadap pelaku.
"Bagaimana jika perampasan dapat dilakukan tanpa putusan pidana?" ujar Nasir.
Baca Juga: Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM! Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, terutama di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal.
Menurut dia, kewenangan paksa negara dalam menegakkan hukum harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak warga negara.
Selain itu, Nasir juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam rancangan beleid tersebut, termasuk status hukum pelaku yang meninggal dunia atau melarikan diri, serta tata kelola aset hasil perampasan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini mengatur dua mekanisme perampasan aset.
Pertama, melalui pendekatan non-conviction based forfeiture (NCBF), yakni penyitaan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Menurut Bayu, mekanisme tersebut dapat diterapkan jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Artinya, perampasan aset dapat dilakukan tanpa berdasarkan putusan pidana dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur," kata Bayu.
Selain itu, terdapat mekanisme conviction based forfeiture (CBF), yakni perampasan aset yang dilakukan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.
RUU ini juga mengatur jenis aset yang dapat dirampas negara, meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil langsung tindak pidana, serta aset lain milik pelaku yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara.