JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2, dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia.
Pendaftaran untuk program ini dibuka pada 6 hingga 12 April 2026.
Setelah sukses melaksanakan batch pertama, program ini kembali hadir dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 yang terus meningkat.
Baca Juga: Samuel F. Silaen Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terkait Keracunan MBG: Ini Bukan Kejadian Sepele! Di tengah meningkatnya risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan, serta pentingnya menjaga produktivitas, Ahli K3 kini menjadi posisi yang sangat vital di setiap tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pembukaan Batch 2 merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3, yang kini semakin dibutuhkan di dunia kerja.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa penguatan kompetensi K3 bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga bagian dari perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja di Indonesia.
"Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," tambahnya.
Program ini tetap menawarkan biaya pembinaan/pelatihan secara gratis.
Peserta hanya diminta untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.