MEDAN — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Penyaluran dan Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya pengamanan aset ketenagalistrikan dan penguatan dukungan hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara General Manager UIP3B Sumatera, Amiruddin, dan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, di Kantor Kejati Sumut.
Amiruddin mengatakan kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum di lingkungan PLN, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Baca Juga: 112 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Belmera-MKTT Saat Libur Paskah 2026 "Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Amiruddin, Sabtu, 4 April 2026.
Selain itu, kerja sama juga meliputi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan keahlian dan sarana prasarana, hingga pengamanan proyek strategis dan investasi di sektor ketenagalistrikan.
Menurut dia, kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung PLN melalui pemberian bantuan hukum sesuai kewenangan.
Ia berharap kerja sama ini dapat mendukung kelancaran operasional PLN, khususnya dalam menjaga infrastruktur ketenagalistrikan dan memastikan pasokan listrik tetap terjamin bagi masyarakat.*
(mi/dh)