JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah memperkuat peran negara dalam mendukung pesantren di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan struktur organisasi dan tata kerja Ditjen Pesantren.
Baca Juga: Gubernur NTT Sambut Positif Program Renovasi 5.000 Rumah, Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo "Kami mendalami kebutuhan pesantren secara komprehensif agar tidak ada aspek yang terlewat," kata Thobib dalam keterangannya, Sabtu, 4 April 2026.
Menurut dia, Ditjen Pesantren akan berfokus pada tiga fungsi utama, yakni pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah.
Dalam rancangan yang disusun, unit baru ini diproyeksikan memiliki lima direktorat, meliputi pendidikan muadalah dan diniyah formal, pendidikan Ma'had Aly, pendidikan diniyah takmiliyah dan Al-Qur'an, pemberdayaan pesantren, serta pengembangan dakwah pesantren.
Thobib menilai pesantren memiliki potensi besar sebagai sumber daya nasional, tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat pesantren yang menghadapi keterbatasan sarana dan sumber daya. Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah, termasuk dalam penyediaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan fungsi dakwah.
Pembentukan Ditjen Pesantren yang kini berstatus eselon I juga dinilai sebagai bentuk peningkatan perhatian negara terhadap pengembangan pesantren ke depan.*
(oz/dh)