JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, daftar tersebut akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan lembaganya terlibat aktif dalam penyusunan RUU tersebut bersama tim pemerintah lintas kementerian.
Baca Juga: Pentingnya Fleksibilitas WFH Bagi Swasta, PAN Usulkan Penyesuaian Berdasarkan Karakter Perusahaan "Kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan," ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menilai penguatan regulasi diperlukan untuk merespons dinamika penegakan hukum sekaligus memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat.
Menurut dia, revisi undang-undang ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, LPSK mendorong fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara optimal, termasuk dalam menangani berbagai perkara pidana.
Sejumlah poin yang menjadi fokus pembahasan antara lain perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.
RUU ini juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari pemulihan hak korban tindak pidana.
"Penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal," kata Susilaningtias.
Pemerintah dan DPR diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih responsif dan komprehensif guna memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana.*
(an/dh)