JAKARTA — Komisi III DPR RI mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat, Kamis (2/4/2026).
Menurut Habiburokhman, pejabat Kejari Karo, termasuk Kasi Pidsus Wira Arizona, serta Kasi Intel Dona Martinus Sebayang dan oknum lainnya, diduga memberikan brownies sambil menyarankan Amsal dan rekannya untuk "mengikuti alur saja, tidak pakai pengacara, jangan ribut-ribut, dan menutup konten."
Baca Juga: Amsal Sitepu Sebut Ditawari Kerja Video Kejari Karo Sebelum Ditetapkan Tersangka "Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 530 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun," tegas Habiburokhman.
Legislator Gerindra ini juga menekankan hak tersangka atau terdakwa untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sesuai Pasal 142 KUHAP Baru.
Selain itu, Komisi III mempertanyakan narasi Kejari Karo yang seolah mengklaim DPR melakukan intervensi dalam penahanan Amsal.
Faktanya, Kejari Karo terlambat lebih dari 2,5 jam untuk menindaklanjuti penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan.
Habiburokhman menegaskan, pengalihan jenis penahanan yang dilakukan Kejari Karo juga berbeda dengan ketentuan Pasal 110 ayat 1 KUHAP Baru tentang penangguhan penahanan dan diduga menghalangi perintah Ketua PN Medan.
Komisi III meminta penjelasan penuh terkait hal ini untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.*
(in/dh)