MEDAN - Usulan alokasi minimal 35 persen APBD Kota Medan untuk kawasan Medan Utara kembali mengemuka.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim Harahap, mengingatkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar tidak mengabaikan amanat yang sudah tertulis dalam RPJMD 2025–2029.
Baca Juga: Medan Siapkan Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan untuk 10.000 Warga, Ini Syaratnya Masalahnya sederhana: aturan sudah ada, tapi pelaksanaannya belum jelas.
Selama ini, Medan Utara—meliputi Belawan, Labuhan, Marelan, dan Deli—kerap disebut sebagai "halaman belakang" kota.
Infrastruktur tertinggal, angka kemiskinan tinggi, dan akses layanan dasar yang timpang.
Namun dalam praktik anggaran, kawasan ini justru tidak mendapat perlakuan khusus yang sebanding dengan persoalannya.
Muslim menyodorkan angka: 35 persen.
Bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh sektor sosial—bantuan sosial, pelatihan kerja, penguatan UMKM, hingga program bedah rumah.
Logikanya terang. Jika kemiskinan terkonsentrasi di satu kawasan, maka intervensi anggaran juga harus terkonsentrasi di sana.
Membagi anggaran secara merata ke 21 kecamatan, tanpa melihat tingkat kebutuhan, justru berpotensi melanggengkan ketimpangan.
Di sinilah persoalan mulai mengerucut: apakah Pemko Medan siap mengubah pola lama?