KLUNGKUNG — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu, 1 April 2026.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Megawati Soekarnoputri, bersama sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Supratman menyatakan tingginya permohonan kekayaan intelektual di Bali mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya.
Baca Juga: Kapolda Aceh Pimpin Pembukaan Latihan Jungle Warfare Brimob di Aceh Utara, Fokus Tingkatkan Kesiapsiagaan Sepanjang 2025, tercatat 10.692 permohonan KI, sementara pada triwulan pertama 2026 mencapai 5.003 permohonan.
"Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Supratman.
Penyerahan sertifikat juga mencakup sejumlah produk budaya, seperti Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, serta pengakuan terhadap ogoh-ogoh sebagai ekspresi budaya tradisional Bali.
Selain itu, Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar turut mendapat perlindungan.
Supratman menilai kekayaan intelektual bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan budaya dan memperkuat ekonomi kreatif.
"Karya masyarakat harus memiliki perlindungan hukum agar nilai ekonominya kembali kepada penciptanya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum juga meninjau pameran UMKM berbasis KI, termasuk layanan Artha Karya yang dirancang untuk memfasilitasi pelindungan karya bagi kreator penyandang disabilitas.
Ia juga menyerahkan sertifikat merek kepada salah satu kreator disabilitas sebagai bentuk dukungan terhadap inklusivitas dalam pengembangan ekonomi kreatif.