JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), yang saat ini berada di Arab Saudi, tidak menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, tersangka dipastikan akan kooperatif karena komunikasi telah terjalin antara penyidik dan Asrul.
Baca Juga: Sidang Vonis Hari Ini, Nasib Nurhadi Ditentukan Majelis Hakim Tipikor "Kami meyakini tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga antara penyidik dengan tersangka," kata Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
KPK berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mempercepat pemulangan Asrul ke Indonesia agar tersangka dapat menjalani proses penyidikan.
Budi menekankan, pengalaman kasus sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan tersangka di luar negeri dapat tetap diantisipasi melalui koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau pihak berwenang setempat.
Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Pada 30 Maret 2026, KPK menambah dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meski salah satu tersangka berada di luar negeri, menegaskan komitmen lembaga terhadap proses hukum yang tidak terhambat oleh lokasi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kuota haji dan pengelolaan dana negara yang besar, serta menegaskan upaya KPK menegakkan hukum bagi pelaku korupsi di sektor perjalanan ibadah haji.*
(k/dh)