SEMARANG — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pada Selasa (31/3/2026).
Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, yaitu tidak dibayar penuh.
Dalam sidak tersebut, Yassierli langsung bertemu dengan manajemen perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja.
Baca Juga: Wali Kota Medan Hadirkan Perlindungan Nyata Bagi Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan Ia meminta perusahaan untuk segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan, dan manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tersebut paling lambat pada 2 April 2026.
Kisah ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan belum membayar THR meskipun batas waktu pembayaran sudah lewat, yakni tujuh hari sebelum hari raya.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan tersebut sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026, namun pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Menurut ketentuan, THR harus dibayar penuh dan tepat waktu.
Yassierli menegaskan bahwa hak pekerja harus dipenuhi tanpa alasan apapun, termasuk terkait absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang harus dibayar secara penuh, tidak dapat dipotong atau dicicil.
"Saya turun langsung untuk memastikan bahwa laporan ini ditindaklanjuti dengan baik. THR adalah hak pekerja yang harus dibayar penuh, tanpa potongan apapun," tegas Yassierli.
Menurutnya, perusahaan tidak dibenarkan untuk mengaitkan pembayaran THR dengan absensi atau kesulitan ekonomi yang sedang dialami.