JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengumumkan penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi, memperbaiki pola kerja, dan mengurangi konsumsi sumber daya alam, termasuk penghematan energi dan mobilitas yang lebih ramah lingkungan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung transformasi budaya kerja ini, dengan tetap menjaga produktivitas dan ketenangan di tengah dinamika yang ada.
Baca Juga: Bunda PAUD Labusel Gaungkan Gerakan Serentak Masuk PAUD, Tekankan Pentingnya Parenting untuk Generasi Emas "Apa yang disampaikan di sini bersifat dinamis. Apabila ada perubahan, pemerintah akan segera menyampaikannya kepada masyarakat," ujar Teddy dalam konferensi pers daring pada Selasa malam (31/3/2026).
Salah satu kebijakan utama dalam transformasi budaya kerja ini adalah penerapan kebijakan Work From Home (WFH).
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah akan mewajibkan mereka untuk bekerja dari rumah setiap Jumat dalam satu pekan, guna mendukung efisiensi energi dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Penerapan WFH ini juga akan diikuti dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
ASN akan didorong untuk beralih menggunakan transportasi umum sebagai upaya mengurangi jejak karbon dan mendukung penghematan energi secara lebih luas.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan efisiensi perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengurangi pemborosan anggaran negara.
Sektor swasta juga akan diterapkan kebijakan serupa, namun dengan penyesuaian sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan akan dikeluarkan untuk memberikan panduan yang lebih spesifik bagi sektor swasta dalam mengatur kebijakan WFH, serta menerapkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Namun, tidak semua sektor akan terpengaruh oleh kebijakan WFH ini.