JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pelayanan berbasis digital dan memberikan fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan tugas administratif.
Namun, beberapa sektor penting dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: Petani Bawang Merah Sumut Protes Harga Anjlok, Tuntut Hentikan Impor Ilegal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026) menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini akan berlaku mulai 1 April 2026.
Meskipun demikian, ada sektor-sektor yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan, seperti sektor yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan sektor strategis lainnya.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor-sektor yang menyangkut kepentingan publik yang tidak dapat ditunda.
Sektor-sektor yang dikecualikan antara lain:
- Sektor kesehatan: Rumah sakit, klinik, dan fasilitas medis lainnya yang menyediakan layanan kesehatan langsung kepada masyarakat.- Sektor keamanan: Aparat kepolisian, militer, serta instansi yang terlibat langsung dalam menjaga ketertiban dan keamanan.- Sektor kebersihan: Layanan kebersihan yang melibatkan petugas kebersihan kota dan pengelolaan sampah.- Sektor strategis lainnya: Seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.
"Pekerjaan di sektor-sektor ini tidak bisa dilakukan dari rumah, dan karenanya mereka tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan," ujar Airlangga.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN dan bertujuan untuk mendorong implementasi tata kelola berbasis digital.
Dengan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pegawai pemerintah, serta mengurangi beban perjalanan ke kantor.
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan bahwa kegiatan belajar-mengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah tetap dilakukan secara normal dengan tatap muka selama lima hari dalam seminggu.