JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memberikan surat peringatan kepada platform digital TikTok dan Roblox karena belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
"Platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan tetapi kooperatif seperti TikTok dan Roblox hari ini menerima surat peringatan," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). Ia menambahkan, apabila kedua platform tidak menunjukkan kepatuhan, pemerintah akan mengeluarkan surat panggilan resmi.
Sementara itu, X dan Bigo Live tercatat sudah patuh dengan menunda penggunaan platform bagi anak-anak hingga usia 16 tahun ke atas. Namun, beberapa platform lain, termasuk Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube), disebut melanggar aturan turunan PP TUNAS, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Gunakan Anggaran di Tengah Harga Minyak Melonjak Meutya menekankan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk melindungi anak-anak di ruang digital dan memastikan platform menghormati regulasi Indonesia. "Jalan yang dipilih negara adalah menunda hingga anak siap menggunakan platform digital. Orang tua dan anak-anak pun diajak ikut mengawasi kepatuhan platform," ujarnya.
PP TUNAS mulai diberlakukan sejak Sabtu (28/3/2026) dan menjadi dasar pemerintah menegakkan regulasi terhadap media sosial dan permainan daring yang diakses anak-anak, sekaligus mengajak masyarakat ikut serta dalam pengawasan.*
(k/dh)