JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah meningkatnya dampak negatif dunia digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan yang sudah lama dinantikan kalangan medis.
Baca Juga: Pembatasan Media Sosial Anak Sesuai Usia, Ini Rekomendasi Psikolog "Kami menyambut baik implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Dampak Paparan Gawai terhadap Anak
Menurut IDAI, paparan gawai berlebihan berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak. Anak di bawah dua tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali karena berisiko mengganggu perkembangan otak pada periode emas.
"Dua tahun pertama kehidupan adalah periode krusial. Interaksi nyata tidak bisa digantikan oleh layar," tegas dr. Piprim.
IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang rasional. Anak pada usia tersebut mulai memiliki kematangan kognitif dan emosional untuk menyaring informasi serta mengelola risiko di ruang digital.
Peran Orang Tua dan Pendampingan
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menekankan bahwa kebijakan ini tidak efektif tanpa pendampingan orang tua.
"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap kunci. Ini bukan menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuatnya," katanya.