JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan gerakan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.
"Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangan resmi Sabtu (28/3).
Baca Juga: PP TUNAS Berlaku, Kemenag Tekankan Etika Digital dan Pengawasan Anak Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa 9 dari 10 anak usia lima tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet.
Lonjakan penggunaan internet berdampak langsung pada tumbuh kembang mereka, termasuk meningkatnya risiko paparan konten negatif.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat kenaikan kasus pornografi anak dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024, meningkat hampir 48% dalam empat tahun.
Rerie menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Literasi digital bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci agar anak-anak bisa terlindungi.
"Orang tua wajib mendampingi anak, sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa," katanya.
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini, perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab semua pihak untuk memastikan generasi penerus Indonesia tumbuh aman dan berdaya saing.
"Tidak ada ruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing," pungkasnya.*
(mt/dh)